Karawang - Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat Kabupaten Karawang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memastikan seluruh warga dapat mengakses layanan kesehatan gratis hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), meski belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, dalam wawancara bersama Kompas TV yang disiarkan secara langsung pada Senin (13/4/2026). Ia menyampaikan bahwa sejak 2024, warga Karawang yang belum tercakup BPJS tetap berhak mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.
Menurutnya, program ini merupakan langkah strategis untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang selama ini terkendala faktor administrasi maupun biaya.
“Cukup dengan menunjukkan KTP Karawang, masyarakat sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama,” ujar Aep.
Ia menjelaskan, layanan tersebut dapat diakses di berbagai fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas, klinik, hingga rumah sakit. Sistem yang diterapkan pun dirancang menyerupai skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar pelayanan lebih terintegrasi.
Tak hanya itu, Aep menyebutkan bahwa layanan ini berpotensi dapat digunakan di luar daerah, selama mekanisme kerja sama antar fasilitas kesehatan berjalan dengan baik.
Untuk mendukung program tersebut, Pemkab Karawang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp286 miliar pada tahun 2026 yang difokuskan pada sektor kesehatan. Anggaran ini menjadi fondasi utama dalam menjamin keberlangsungan program berobat gratis berbasis KTP.
Saat ini, capaian Universal Health Coverage (UHC) di Karawang telah mencapai 98 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh masyarakat telah memiliki akses terhadap jaminan kesehatan.
Program ini juga ditopang oleh jaringan fasilitas kesehatan yang cukup luas, di antaranya sekitar 50 puskesmas yang tersebar di berbagai kecamatan, sejumlah klinik, serta tiga rumah sakit umum daerah tipe B dan C di wilayah Jatisari dan Rengasdengklok.
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan, sehingga tetap dapat memperoleh hak dasar dalam pelayanan medis.
Meski demikian, Pemkab Karawang juga perlu memastikan kesiapan tenaga medis, fasilitas, serta sistem pelayanan agar tetap optimal di tengah potensi peningkatan jumlah pasien.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan dalam mewujudkan layanan kesehatan yang inklusif dan merata. Dengan kebijakan tersebut, Karawang berpeluang menjadi daerah percontohan dalam sistem pelayanan kesehatan yang efisien dan berpihak pada masyarakat.(red)
