Karawang - Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., mengapresiasi langkah tegas Polres Karawang dalam memberantas peredaran Obat Keras Tertentu (OKT), khususnya Tramadol, yang belakangan menjadi perhatian serius masyarakat.
Menurut Hendra, penindakan terhadap para pelaku penjual obat keras ilegal merupakan bentuk respons nyata aparat terhadap keresahan publik, terutama terkait dampak peredaran Tramadol yang dinilai telah mengancam generasi muda.
“Kami menilai langkah yang dilakukan Polres Karawang merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Ini bentuk jawaban atas keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran obat keras,” ujar Hendra, Sabtu (18/4/2026).
Meski demikian, Hendra menegaskan upaya penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penjual lapangan semata. Ia meminta aparat juga membongkar dugaan adanya pihak-pihak yang membekingi praktik peredaran obat keras ilegal.
Menurutnya, jika terdapat oknum yang melindungi atau terlibat dalam jaringan peredaran Tramadol, maka penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Jangan hanya menyasar pelaku di bawah. Jika ada pihak yang membekingi, maka harus ditindak tegas dan dibongkar sampai ke akar,” tegasnya.
Hendra juga mengingatkan bahwa peredaran OKT bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius bagi masa depan generasi muda di Kabupaten Karawang.
Ia pun mengimbau pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pembekingan agar menghentikan aktivitas tersebut.
“Saya menghimbau pihak-pihak yang terlibat agar segera menghentikan praktik itu. Jangan bermain-main di wilayah hukum Polres Karawang,” katanya.
LBH Arya Mandalika berharap langkah pemberantasan yang saat ini digencarkan dapat terus berlanjut, tidak hanya memutus rantai peredaran di tingkat bawah, tetapi juga mengungkap aktor-aktor di balik jaringan yang lebih besar.(red)
