LBH Arya Mandalika Bongkar Dugaan Penyerobotan Lahan Negara oleh De Kraton

 

Karawang - Dugaan penyerobotan lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II oleh pengembang perumahan De Kraton mencuat dan menjadi sorotan publik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika menyebut terdapat sekitar 3.000 meter persegi lahan yang diduga telah dikuasai dan digunakan untuk pembangunan perumahan, meski lahan tersebut diklaim berasal dari dua sertifikat sah milik PJT II.

Kasus ini kini berkembang menjadi polemik serius yang tidak hanya menyoal sengketa kepemilikan lahan, tetapi juga memunculkan dugaan adanya persoalan administratif hingga potensi keterlibatan oknum dalam proses penguasaan lahan tersebut.

Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menegaskan pihaknya mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pengembang PT Perindo Sukses, selaku pengembang De Kraton, dalam melakukan pembangunan di atas lahan yang diduga merupakan aset negara.

“Jika benar ini lahan PJT II dan masuk kawasan sepadan sungai, maka muncul pertanyaan serius, atas dasar apa pembangunan ini bisa berjalan,” tegas Hendra Sabtu (18/04/2026).

LBH Arya Mandalika juga menyoroti kemungkinan adanya persoalan dalam pengukuran dan penetapan batas lahan, termasuk mempertanyakan peran pihak terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi teknis lainnya.

Tak hanya itu, pihaknya turut mempertanyakan kelengkapan dokumen lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta legalitas proses perizinan pembangunan yang dijalankan pengembang.

Menurut Hendra, sempat muncul wacana penyelesaian melalui mekanisme ruislag atau tukar guling. Namun, skema tersebut dinilai justru menimbulkan tanda tanya baru, lantaran belum ada kepastian hukum maupun kejelasan waktu penyelesaian, sementara lahan disebut telah digunakan bertahun-tahun.

LBH Arya Mandalika bahkan menilai, jika lokasi yang disengketakan merupakan kawasan sepadan sungai, maka secara aturan terdapat pembatasan ketat terhadap pemanfaatan ruang yang seharusnya tidak bisa diabaikan.

Atas dugaan tersebut, LBH Arya Mandalika berencana menggelar aksi pada Selasa mendatang sekaligus melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Karawang, dengan meminta dilakukan penyelidikan terhadap PT Perindo Sukses serta dugaan keterlibatan oknum dari BPN , PJT II dan PUPR.

“Kami meminta ada pertanggungjawaban. Ini bukan hanya soal sengketa tanah, tetapi menyangkut dugaan penyerobotan aset negara dan potensi pelanggaran hukum yang harus dibuka secara terang,” tegas Hendra.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang De Kraton, BPN maupun PUPR dan PJT II belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.(*)