Efek Domino Kasus PU, Oknum Kabid di Karawang Disorot LBH Arya Mandalika


Karawang -
Pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang mempersilakan aparat penegak hukum melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk di daerah.

Menanggapi hal tersebut, Founder LBH Aryamandalika, Hendra Supriatna, SH., MH., mendesak agar langkah serupa juga dilakukan di tingkat daerah, khususnya di Kabupaten Karawang.

Hendra menyebut, dorongan itu didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang sebelumnya memberikan rekomendasi terkait dugaan kesalahan dalam pemberian hibah senilai sekitar Rp1 miliar.

“Penggeledahan di kementerian itu menjadi momentum. Kami menilai hal serupa juga perlu dilakukan di Karawang, karena hasil rekomendasi BPK RI sudah cukup jelas,” ujar Hendra dalam keterangannya, Senin (14/4/2026).

Ia mengungkapkan, pihaknya juga menerima informasi adanya dugaan praktik jual beli proyek di lingkungan dinas terkait. Oleh karena itu, LBH Aryamandalika meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Informasi yang kami dapatkan mengindikasikan adanya dugaan jual beli proyek. Untuk itu, kami mendorong Kejari Karawang agar melakukan penggeledahan terhadap pihak terkait, dalam hal ini oknum berinisial D yang menjabat sebagai Kepala Bidang Jembatan dan Jalan,” tegasnya dalam kiriman sambungan whatsApp.

Sementara itu, sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di kantor Kementerian PU pada Kamis (9/4/2026) terkait kasus dugaan korupsi.

Menanggapi langkah tersebut, Teddy menegaskan bahwa pemerintah bersikap terbuka terhadap proses hukum. Ia juga menyampaikan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto jelas, yakni siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Intinya kita terbuka terhadap proses hukum. Siapa pun yang bersalah dan terbukti, silakan diperiksa,” ujar Teddy di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait di Kabupaten Karawang mengenai tudingan yang disampaikan oleh LBH Aryamandalika.**