Viral Video Dugaan Pesta Sesama Jenis di Karawang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Tiga Tersangka

PESTA GAY KARAWANG - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan. Kombes Hendra Rochmawan ungkap perkembangan kasus video viral dugaan pesta sesama jenis di Theater Night Mart Karawang
Bandung – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) Karawang bertindak cepat merespons keresahan masyarakat terkait beredarnya video dugaan tindak pidana asusila sesama jenis. Peristiwa yang menjadi sorotan tajam di media sosial tersebut diketahui terjadi di kawasan Theater Night Mart, Kabupaten Karawang, pada Minggu (7/6) dini hari.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa kepolisian telah mengambil langkah tegas dan terukur. Dalam keterangan resminya, Kombes Hendra memaparkan bahwa penyelidikan langsung dilakukan sehari setelah kejadian.

"Rekan-rekan media dan rekan-rekan sekalian, bahwa kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 8 Juni kemarin, ada beberapa tayangan di media sosial sangat viral atas kejadian tindak pidana asusila yang kita duga sesama jenis, yang lokasinya kita perkirakan ada di Kabupaten Karawang," ungkap Kombes Hendra.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa insiden itu diperkirakan terjadi pada pukul 01.00 WIB. Berbekal Laporan Informasi Nomor 6/VI/Satreskrim/2024 tertanggal 8 Juni, Satreskrim Polres Karawang langsung menyisir lokasi kejadian dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, tim Resmob Polres Karawang secara progresif berhasil mengamankan tiga orang pelaku utama yang terekam dalam video tersebut, yakni SA, RD, dan DT.

"Kita lakukan pemeriksaan secara intensif pada hari ini, dan kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para pelaku yang telah beredar di videonya. Dari hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disepakati penerapan Pasal 406 juncto Pasal 414," tegasnya.

Berdasarkan regulasi tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana yang berat. Pasal 406 terkait pelanggaran asusila di tempat umum membawa ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, sementara Pasal 414 terkait perbuatan cabul membawa ancaman maksimal hingga 9 tahun kurungan penjara. Kombes Hendra juga mengapresiasi kinerja cepat jajaran Reskrim Polres Karawang dalam menangani kasus yang meresahkan norma sosial di masyarakat ini.

Imbauan untuk Masyarakat

Selain melakukan proses hukum terhadap para pelaku, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Warga diminta untuk tidak lagi menyebarluaskan atau membagikan video bermuatan asusila tersebut, mengingat hal itu juga dapat berimplikasi pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Karawang. Polisi terus mendalami motif para pelaku serta menyelidiki apakah ada pihak lain yang turut memfasilitasi atau terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video asusila tersebut.

( Edwar Jomantara)