KARAWANG – Praktisi hukum sekaligus pemerhati pendidikan, Ujang Suhana, SH, menyampaikan aspirasi masyarakat ekonomi lemah terkait tingginya biaya pendidikan di sejumlah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan SMP Islam Terpadu (SMPIT) swasta yang berada di bawah naungan yayasan pendidikan di Kabupaten Karawang maupun wilayah Jawa Barat.
Menurut Ujang Suhana, banyak sekolah swasta penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang masih membebankan biaya pendidikan cukup tinggi kepada orang tua siswa. Ia menyoroti besaran SPP bulanan yang berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp800 ribu, serta uang pangkal, uang gedung, dan biaya pendidikan lainnya yang mencapai Rp5 juta hingga Rp7 juta pada setiap tahun ajaran baru.
"Keluhan ini datang dari masyarakat bawah yang kurang mampu. Mereka merasa kesulitan menyekolahkan anak-anaknya karena biaya pendidikan yang terlalu tinggi, sementara sekolah tersebut juga menerima dana BOS dari pemerintah," ujar Ujang Suhana.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat akses pendidikan bagi masyarakat sekitar sekolah, terutama keluarga kurang mampu. Akibatnya, tujuan program BOS untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan dan mewujudkan pemerataan akses pendidikan dinilai belum sepenuhnya tercapai.
Atas dasar itu, Ujang Suhana meminta Gubernur Jawa Barat, Bupati Karawang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, serta pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat untuk melakukan evaluasi, audit, dan mitigasi terhadap sekolah-sekolah swasta penerima BOS yang menetapkan biaya pendidikan tinggi.
Menurutnya, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana BOS atau kebijakan biaya pendidikan yang memberatkan masyarakat, pemerintah perlu meninjau kembali penyaluran bantuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis BOS yang berlaku.
Selain itu, Ujang juga mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah daerah untuk menerbitkan surat edaran, peraturan bupati, maupun regulasi daerah yang memberikan pedoman yang jelas mengenai transparansi dan kewajaran biaya pendidikan di sekolah swasta penerima BOS.
"Kami berharap ada aturan yang dapat dipahami dan dijalankan oleh pengelola yayasan, sekolah, maupun masyarakat, sehingga tidak terjadi kesenjangan akses pendidikan akibat mahalnya biaya sekolah," katanya.
Kepada pengelola yayasan dan sekolah swasta, Ujang mengingatkan bahwa pendidikan merupakan amanah konstitusi yang memiliki fungsi sosial. Oleh karena itu, pengelolaan pendidikan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada kepentingan peserta didik.
Sementara itu, kepada masyarakat dan orang tua siswa, ia mengimbau agar tidak ragu menyampaikan laporan kepada Dinas Pendidikan maupun Dewan Pendidikan apabila menemukan sekolah penerima BOS yang dinilai membebankan biaya pendidikan secara berlebihan tanpa penjelasan yang transparan.
Sebagai penutup, Ujang Suhana menegaskan bahwa evaluasi dan mitigasi perlu segera dilakukan agar keberlangsungan sekolah tetap terjaga, yayasan dapat berjalan sehat, dana BOS tepat sasaran, dan seluruh anak-anak di Jawa Barat memperoleh kesempatan pendidikan yang adil, terjangkau, dan berkualitas.
"Tujuan akhirnya adalah menciptakan keadilan pendidikan. Sekolah tetap berjalan, yayasan tetap sehat, namun masyarakat tidak terbebani dan anak-anak tetap mendapatkan hak pendidikannya," pungkasnya.
