Tepis Narasi Sesat Syarif Husen, LBH Arya Mandalika: Jangan Jadikan Map Biasa Sebagai Alat Fitnah Bupati Karawang

KARAWANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika bereaksi keras terhadap pernyataan praktisi hukum asal Rengasdengklok, Syarif Husen, yang mendesak Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, untuk mengklarifikasi temuan map bertuliskan “Bupati Karawang” di kediaman eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menilai pernyataan Syarif Husen tersebut sangat tendensius dan berpotensi menggiring opini publik ke arah yang negatif. Pihaknya menegaskan bahwa Bupati Karawang tidak perlu memberikan klarifikasi apa pun terkait temuan tersebut.

"Menurut kami, Bupati tidak perlu melakukan klarifikasi. Harus dipahami bahwa map bertuliskan 'Bupati Karawang' itu adalah barang biasa. Itu merupakan perlengkapan administrasi standar yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintahan Kabupaten Karawang dan bisa beredar luas dalam urusan kedinasan. Tidak ada yang spesial atau mencurigakan dari sebuah map," tegas Hendra Supriatna dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Hendra menyoroti bahwa desakan klarifikasi tersebut seolah sengaja dibangun untuk menyudutkan pimpinan daerah.

"Kami melihat statemen saudara Syarif Husen ini sebagai bentuk upaya penggiringan opini. Narasi yang dibangun seakan-akan mengarahkan masyarakat untuk menilai bahwa Bupati telah melakukan tindakan melawan hukum. Hal ini jelas sangat merugikan nama baik Bupati Karawang dan merupakan tindakan yang menggiring publik untuk memberikan penilaian negatif tanpa dasar yang jelas," lanjut ahli hukum tersebut.

Pihak LBH Arya Mandalika juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh asumsi-asumsi liar yang tidak berdasar pada fakta hukum. Mereka meyakini sepenuhnya integritas pimpinan daerah dalam menjalankan tugasnya.

"Yang jelas, kami yakin dan percaya bahwa Bupati Karawang tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar aturan, apalagi dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi yang sedang menimpa eks pimpinan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mari kita hormati proses hukum di Kejaksaan Agung tanpa membuat spekulasi yang menyesatkan," tutup Hendra.

(Edward Jumantara)