LBH Arya Mandalika Desak Kejagung Segera P21 Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi



Karawang| Lembaga Bantuan Hukum Arya Mandalika menyatakan sikap tegas mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar segera menetapkan status P21 serta melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu mantan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya kepastian hukum dari hasil penyelidikan resmi Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa ijazah Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada adalah asli dan tidak ditemukan unsur pemalsuan dokumen.

Edward Jomantara, S.H., menegaskan bahwa polemik yang terus digiring di ruang publik tanpa dasar hukum yang sah telah menimbulkan kegaduhan nasional, mencederai martabat pribadi, serta berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Ketika negara melalui aparat penegak hukum telah menyatakan tidak ada unsur pemalsuan ijazah, maka setiap tuduhan yang terus disebarkan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai fitnah dan pencemaran nama baik. Negara tidak boleh kalah terhadap propaganda kebohongan,” tegas Edward Jomantara, S.H.

LBH Arya Mandalika menilai perkara tersebut telah memenuhi unsur hukum untuk segera dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain itu, tindakan penahanan terhadap tersangka dinilai penting demi menjamin proses hukum berjalan objektif serta mencegah penyebaran disinformasi yang semakin meluas di masyarakat.

Menurut LBH Arya Mandalika, penegakan hukum dalam perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan personal Joko Widodo sebagai warga negara, melainkan juga menyangkut kehormatan simbol negara dan kepastian hukum di Indonesia.

Fajar For Bakti, S.H., turut menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa adanya keraguan maupun intervensi dari pihak mana pun.

“Kejaksaan Agung harus menunjukkan keberpihakan kepada kepastian hukum. Ketika unsur pidana telah terpenuhi dan proses penyidikan berjalan, maka penetapan P21 serta penahanan terhadap tersangka merupakan langkah yang harus segera dilakukan demi menjaga wibawa hukum di Indonesia,” ujar Fajar For Bakti, S.H.

Ia juga menilai bahwa pembiaran terhadap penyebaran fitnah di ruang publik dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum serta memicu kegaduhan sosial yang berkepanjangan.

“Jangan sampai hukum terlihat lemah terhadap penyebaran hoaks dan fitnah yang menyerang kehormatan seseorang maupun institusi negara. Negara harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan hukum secara nyata,” tambahnya.

LBH Arya Mandalika juga menyampaikan bahwa apabila dalam waktu 7 x 24 jam belum terdapat kepastian hukum terkait penetapan P21 maupun tindakan penahanan terhadap tersangka, maka pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa secara damai dan konstitusional di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Aksi tersebut disebut sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum agar berjalan profesional, transparan, dan tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

( Angga Subarja)