LBH Arya Mandalika Apresiasi Sidak THM Karawang, Desak Penindakan Tegas atas Dugaan Pemalsuan Izin dan Pelanggaran Minol

KARAWANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika memberikan apresiasi atas langkah tegas yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melalui inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Karawang.

Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menilai kegiatan sidak yang dipimpin langsung oleh Bupati Karawang bersama jajaran kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Hendra, temuan adanya tempat hiburan malam yang diduga beroperasi tanpa izin penjualan minuman beralkohol (minol) dan indikasi penggunaan dokumen perizinan palsu menjadi perhatian serius yang harus ditindaklanjuti secara hukum.

“Langkah yang dilakukan Bupati Karawang, Kapolres Karawang, dan Kasatpol PP patut diapresiasi. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban serta memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai aturan,” ujar Hendra.

Dalam keterangannya, Bupati Karawang Aep Saepulloh menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas usaha yang mengabaikan ketentuan hukum dan perizinan.

“Kami melaksanakan sidak ke sejumlah THM untuk memastikan situasi daerah tetap aman, nyaman, dan kondusif. Kami memeriksa dokumen kepatuhan, mulai dari legalitas izin usaha, izin penjualan minuman beralkohol, hingga upaya pencegahan eksploitasi anak di bawah umur,” kata Aep.

Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karawang yang maju adalah Karawang yang tertib, aman, dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh masyarakatnya,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Advokasi LBH Arya Mandalika, Edwar Jomantara, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara profesional dan menyeluruh, terutama jika terbukti terdapat unsur tindak pidana pemalsuan dokumen, pelanggaran cukai, maupun pengemplangan pajak.

Menurut Edwar, para pelaku dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk dugaan pemalsuan dokumen perizinan, pelaku dapat dikenakan ketentuan dalam Pasal 391 dan Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.

Selain itu, apabila ditemukan peredaran atau penjualan minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan cukai, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Tidak hanya itu, pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan daerah juga dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku.

Edwar menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya upaya penyelundupan atau penghindaran pembayaran pajak dan cukai melalui penggunaan dokumen palsu, maka aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan yang lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Cukai, dengan ancaman pidana penjara yang lebih tinggi serta sanksi denda yang signifikan.

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah daerah dan kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Penindakan terhadap praktik pemalsuan dokumen, pelanggaran cukai, dan pengemplangan pajak merupakan langkah penting untuk melindungi pendapatan negara sekaligus menjaga marwah penegakan hukum di Kabupaten Karawang,” tegas Edwar.

LBH Arya Mandalika berharap hasil sidak tersebut dapat ditindaklanjuti secara transparan dan profesional sehingga menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang tidak patuh terhadap regulasi. Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Karawang.

(Wamdu Nur Fajar)