DPC KAI Karawang Kawal Kasus Pembunuhan Anak: Kuasa Hukum Minta Hakim Jatuhkan Vonis Maksimal bagi Pelaku

KARAWANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Karawang di bawah kepemimpinan Syaepul Rohman, S.H., M.H., menyatakan komitmen penuh dalam mengawal kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang anak. Bersama dengan Direktur LBH KAI Advokasi Peduli Bangsa, Fajar For Bakti, S.H., tim kuasa hukum terjun langsung memberikan pendampingan hukum bagi keluarga korban guna memastikan hak-hak keadilan terpenuhi.

Menuntut Keadilan di Tengah Kebejatan Perbuatan

Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menyoroti betapa keji tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Meskipun pelaku saat ini dikategorikan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) karena faktor usia, tim penasihat hukum menekankan bahwa perbuatan tersebut telah melampaui batas kemanusiaan dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga serta masyarakat.

"Kami mendampingi keluarga korban dalam mencari keadilan. Mengingat perbuatan pelaku yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan, kami dengan tegas memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku," ujar Syaepul Rohman, S.H., M.H.

Komitmen Pendampingan hingga Tuntas

Lebih lanjut, Fajar For Bakti, S.H., selaku Direktur LBH KAI Advokasi Peduli Bangsa, menegaskan bahwa timnya akan terus mengawal proses persidangan hingga tahap akhir. Pendampingan ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan upaya moril dan materiel agar suara keluarga korban didengar oleh hukum.
Tujuan Utama: Memastikan proses peradilan berjalan transparan dan objektif.
Harapan: Putusan majelis hakim mampu memberikan efek jera yang nyata.
Keadilan Masyarakat: Langkah hukum ini diharapkan dapat memulihkan rasa keadilan tidak hanya bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga bagi masyarakat luas yang menaruh perhatian besar terhadap kasus kekerasan anak ini.

Harapan bagi Penegakan Hukum

Pihak DPC KAI Karawang meyakini bahwa hakim akan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, dampak psikologis keluarga, serta bobot perbuatan pelaku dalam setiap pertimbangannya. Mereka berharap putusan yang akan diketuk oleh Majelis Hakim nanti dapat mencerminkan rasa keadilan substantif, sekaligus menjadi pengingat keras bahwa tindakan kejahatan terhadap anak tidak dapat ditoleransi, terlepas dari latar belakang usia pelaku.

"Kami akan terus berjuang mendampingi perkara ini sampai tuntas. Kami menaruh harapan besar kepada majelis hakim agar memberikan vonis maksimal demi terpenuhinya rasa keadilan di mata keluarga korban dan masyarakat umum," tutup Fajar.