KARAWANG | MEDIAMANDALIKA.NET – Jajat Sudrajat, warga Desa Sukamerta, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok tawaran pekerjaan di Kamboja.
Korban tiba di tanah air dengan kondisi mengalami cedera serius berupa patah tulang ekor dan tulang punggung yang diduga dialaminya selama berada di negara tersebut. Proses pemulangannya melibatkan berbagai pihak, mulai dari Tim Advokasi Jabar Istimewa, aktivis pekerja migran, Baznas Karawang, relawan, hingga masyarakat yang turut memberikan dukungan.
Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi Partai Demokrat, Cellica Nurrachadiana, yang turut mengawal proses pemulangan korban, mengaku prihatin atas kondisi yang dialami Jajat. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri melalui jalur nonprosedural.
“Alhamdulillah Kang Jajat akhirnya bisa kembali ke Karawang. Ini berkat kerja keras dan kolaborasi banyak pihak, mulai dari Tim Advokasi Jabar Istimewa, Baznas Karawang, aktivis pekerja migran, rekan-rekan media, hingga masyarakat yang turut membantu proses pemulangan,” ujar Cellica, Senin (15/6/2026).
Cellica menjelaskan, kondisi kesehatan Jajat yang belum pulih membuat proses kepulangannya tidak memungkinkan dilakukan seorang diri. Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mensyaratkan adanya pendamping selama perjalanan menuju Indonesia.
Peran tersebut dijalankan oleh Helmi, warga Aceh yang selama sekitar satu setengah bulan merawat dan mendampingi Jajat di Kamboja. Melalui Rumah Aspirasi Cellica, kepulangan Helmi turut difasilitasi agar dapat mendampingi Jajat hingga tiba dengan selamat di tanah air.
“Karena kondisi Kang Jajat tidak memungkinkan untuk pulang sendiri, maka harus ada pendamping. Bang Helmi yang selama ini merawat beliau di Kamboja bersedia mendampingi, sehingga kami turut membantu memfasilitasi kepulangannya,” katanya.
Sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja migran Indonesia, Cellica menilai kasus yang menimpa Jajat merupakan pelajaran berharga yang tidak boleh terulang.
Ia meminta seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah desa, RT, RW, kepala dusun hingga dinas terkait, lebih aktif memantau keberadaan warga yang berangkat bekerja ke luar negeri. Menurutnya, banyak kasus pekerja migran bermasalah berawal dari keberangkatan melalui jalur ilegal yang tidak tercatat dalam sistem pemerintah.
“Harus ada pengawasan yang lebih ketat. Kepala desa, RT, RW dan perangkat wilayah harus mengetahui ketika ada warganya yang berangkat ke luar negeri. Perlu dipastikan apakah keberangkatannya legal atau tidak. Dengan begitu kita bisa melakukan mitigasi sejak awal,” tegasnya.
Cellica menambahkan, pemerintah telah menyediakan jalur resmi bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri melalui mekanisme yang diatur oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Melalui jalur tersebut, pekerja migran memperoleh perlindungan hukum dan bantuan ketika menghadapi persoalan di negara penempatan.
“Kalau berangkat secara legal, negara hadir memberikan perlindungan. Tetapi ketika berangkat secara ilegal, banyak kendala yang muncul, mulai dari administrasi, proses pemulangan, hingga pembiayaan penanganan korban,” ujarnya.
Saat ini, Jajat akan menjalani proses pemulihan kesehatan di Karawang. Cellica juga memastikan pihaknya akan membantu pengurusan perlindungan kesehatan melalui BPJS agar korban dapat memperoleh pengobatan secara optimal.
“Semoga kejadian yang dialami Kang Jajat menjadi pelajaran bagi kita semua. Jangan mudah percaya dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Keselamatan dan perlindungan pekerja harus menjadi prioritas,” pungkasnya.
(*)
