JAKARTA, 2 JUNI 2026 – Babak baru penegakan hukum terkait polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, akhirnya menemui titik terang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta secara resmi telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21. Keputusan ini menandai langkah maju dalam penanganan kasus fitnah dan penyebaran berita bohong yang telah menyita perhatian publik selama beberapa tahun terakhir.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa berkas perkara tersebut tidak lagi memerlukan perbaikan dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Alhamdulillah, jaksa menyatakan berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI sudah lengkap. Saat ini kami sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka," ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
Apresiasi LBH Arya Mandalika
Menyikapi perkembangan signifikan ini, Hendra Supriatna, S.H., M.H., perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika, memberikan apresiasi mendalam atas dedikasi serta profesionalisme aparat penegak hukum.
"Kami dari LBH Arya Mandalika memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya. Penetapan P21 ini merupakan bukti konkret bahwa negara hadir dalam menjaga marwah institusi kepresidenan serta menjawab penantian masyarakat akan kepastian hukum atas fitnah yang beredar," tegas Hendra.
Menurut Hendra, sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam kasus ini menjadi pesan keras bagi pihak-pihak yang mencoba memanipulasi opini publik dengan informasi yang tidak berdasar. "Penegakan hukum ini adalah langkah penting untuk mendidik masyarakat agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi dan menghargai fakta hukum yang ada," tambahnya.
Status Tersangka dan Klaster Perkara
Dalam perkara tudingan ijazah palsu ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Penanganan kasus ini dibagi menjadi beberapa tahapan:
Penghentian Penyidikan (SP3): Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3 terhadap tiga tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Tahap Penuntutan: Lima tersangka lainnya memilih untuk melanjutkan perkara ini di meja hijau, yang terbagi dalam dua klaster:
Klaster Pertama: Melibatkan tersangka Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi.
Klaster Kedua: Melibatkan tokoh publik Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).
Dengan diterbitkannya status P21 ini, kelima tersangka tersebut dipastikan akan segera menjalani proses persidangan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Harapan Kedepan
LBH Arya Mandalika berharap proses persidangan nantinya dapat berjalan transparan dan objektif. Pihaknya menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran berharga agar ruang digital tidak disalahgunakan untuk menyebarkan fitnah yang dapat merusak tatanan sosial dan kredibilitas individu maupun institusi negara.
"Kami akan terus mengawal proses ini hingga vonis di pengadilan, sebagai bentuk dukungan kami terhadap upaya pembersihan ruang publik dari informasi hoaks yang merusak," pungkas Hendra
(Edward Jumantara )

