Apresiasi Polres Karawang Tangkap 3 Pelaku Pesta Gay di Karawang, LBH Arya Mandalika Desak Polisi Tetapkan Penyedia Tempat sebagai Tersangka

​KARAWANG — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika memberikan apresiasi tinggi atas gerak cepat jajaran kepolisian dalam menangani kasus dugaan tindak pidana asusila sesama jenis (pesta gay) yang viral di Kabupaten Karawang. Meski demikian, pihak LBH mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dengan turut menetapkan penyedia tempat kejadian sebagai tersangka.

​Direktur Politik, Hukum, dan HAM LBH Arya Mandalika Fajar For Bakti ,S.H., secara khusus menyampaikan apresiasinya kepada Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, serta Kasat PPA & PPO AKP Herwit atas ketegasan mereka yang telah berhasil mengamankan dan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

​"Kami mengapresiasi langkah tegas kepolisian. Namun, maka kami memohon juga kepada pihak kepolisian untuk menetapkan tersangka terhadap pihak penyedia tempat atas terjadinya tindak pidana asusila tersebut," tegas Fajar dalam keterangannya.

​LBH Arya Mandalika menilai bahwa pihak yang memfasilitasi tempat kejadian memiliki peran hukum yang tidak bisa diabaikan. Fajar merujuk pada regulasi tindak pidana menyediakan fasilitas yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa seseorang dipidana sebagai pembantu tindak pidana jika dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, baik sebelum maupun pada saat kejahatan itu dilakukan.

​Kronologi dan Ancaman Hukuman Tersangka

​Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video asusila sesama jenis yang meresahkan masyarakat. "Beberapa tayangan di media sosial sangat viral atas kejadian tindak pidana asusila yang kita duga sesama jenis, yang lokasinya kita perkirakan ada di Kabupaten Karawang," ungkap Kombes Hendra.

​Insiden tersebut diperkirakan terjadi pada pukul 01.00 WIB. Berbekal Laporan Informasi Nomor 6/VI/Satreskrim/2024 tertanggal 8 Juni, Satreskrim Polres Karawang langsung menyisir lokasi kejadian dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV).

​Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, Tim Resmob Polres Karawang secara progresif berhasil mengamankan tiga orang pelaku utama yang terekam dalam video tersebut, yakni berinisial SA, RD, dan DT.

​"Kita lakukan pemeriksaan secara intensif pada hari ini, dan kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para pelaku yang telah beredar di videonya. Dari hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disepakati penerapan Pasal 406 juncto Pasal 414," lanjut Kombes Hendra.

​Berdasarkan regulasi tersebut, ketiga pelaku utama dihadapkan pada ancaman hukuman pidana yang berat:

​Pasal 406 (Pelanggaran asusila di tempat umum): Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

​Pasal 414 (Perbuatan cabul): Ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun kurungan penjara.

​Kombes Hendra turut mengapresiasi kinerja cepat jajaran Reskrim Polres Karawang dalam menangani kasus yang dinilai telah merusak norma sosial di masyarakat ini.

​Kini, publik dan LBH Arya Mandalika menanti langkah progresif selanjutnya dari Polres Karawang untuk turut menyeret pihak penyedia sarana ke ranah hukum, guna memberikan efek jera yang menyeluruh dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

( Edward Jumantara)