Respons Cepat Bupati Aep, Delapan Warga Karawang Korban Kerja Eksploitasi Dipulangkan

 
Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat menyambut kepulangan delapan warga Karawang yang diduga menjadi korban TPPO berkedok kerja kebun tebu di Ogan Komering Ilir.

KARAWANG | MEDIAMANDALIKA.NET| –Harapan delapan warga Karawang untuk mendapatkan penghasilan besar dari luar daerah berubah menjadi pengalaman pahit yang diduga menyerupai praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penyaluran tenaga kerja.

Mereka sebelumnya berangkat ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, setelah tergiur tawaran pekerjaan di kebun tebu dengan janji upah tinggi dari seorang mandor asal Lampung.

Salah seorang korban, Dede Erwin (45), warga Rengasdengklok Utara, mengungkapkan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya dijanjikan gaji sebesar Rp420 ribu per hari. Selain itu, mereka juga dijanjikan fasilitas makan tiga kali sehari dan kopi selama bekerja.

Namun kenyataan yang mereka hadapi jauh berbeda dari janji awal. Pas sampai ke sana ternyata bukan sistem harian, tapi borongan,” ujar Dede.

Menurut dia, selama tiga hari bekerja memotong tebu, kelompok mereka mampu menghasilkan sekitar 30 ton tebu. Akan tetapi, hasil kerja yang dicatat hanya 11 ton.
Dari pekerjaan berat tersebut, Dede mengaku hanya menerima bayaran sekitar Rp1,64 juta.

Keadaan semakin sulit ketika berbagai biaya mulai dibebankan kepada para pekerja. Janji makan dan minum gratis ternyata tidak pernah diberikan. Mereka justru harus berutang di warung setempat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibatnya, tagihan utang mereka membengkak hingga mencapai Rp2,61 juta.
“Banyak potongan dari mandor yang enggak masuk akal,” katanya.

Para pekerja sempat bertahan karena berharap bisa mengumpulkan ongkos untuk pulang ke Karawang. Namun situasi memanas ketika pembagian upah dilakukan.
Perselisihan antara pekerja dan mandor nyaris berujung perkelahian.

Di tengah kondisi tersebut, Dede akhirnya mencoba menghubungi Kepala Desa Rengasdengklok Utara untuk meminta bantuan. Dari komunikasi itu, proses pemulangan para pekerja mulai dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Sosial kemudian menjemput langsung para korban setelah mereka berhasil kembali ke daerah asal.

Delapan warga Karawang yang dipulangkan tersebut masing-masing bernama Dede Erwin (45) warga Rengasdengklok Utara, Jihad Akbar (29) warga Kertasari Rengasdengklok, Jamal Jamaludin (27) warga Rengasdengklok Selatan, Nandika Gumilang (29) warga Rengasdengklok Utara, Indoh Sugara (50) warga Rengasdengklok Utara, Acep Fahrudin (26) warga Rengasdengklok Utara, Sukama (50) warga Sukamakmur, dan Rehan Pratama (15) warga Rengasdengklok Utara.

Kepulangan para korban mendapat perhatian langsung dari Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh SE. Bupati Aep menilai kasus tersebut memiliki kemiripan dengan praktik TPPO yang berkedok penyaluran tenaga kerja.

“Mirip dengan kasus TPPO, terjadi perbudakan. Intinya, jangan mudah tergiur,” ujar Aep.

Menurutnya, iming-iming penghasilan besar sering kali digunakan sebagai modus untuk menarik calon pekerja tanpa kejelasan sistem kerja maupun perlindungan tenaga kerja yang layak.

Pemerintah daerah, lanjut dia, langsung bergerak cepat dengan melakukan koordinasi bersama Sekretaris Daerah, aparat kecamatan, hingga pemerintah desa untuk membantu proses pemulangan dan pendampingan terhadap para korban.
“Alhamdulillah sekarang sudah sampai kembali di Karawang,” katanya.

Tak hanya membantu pemulangan, Pemkab Karawang juga berencana mencarikan peluang pekerjaan bagi para korban agar mereka bisa kembali bekerja dengan aman di daerah sendiri.

“Saya berpikir untuk masa depan bapak-bapak ini. Insyaallah akan kami siapkan tempat pekerjaan. Tapi saya juga mengingatkan agar bekerja dengan benar dan tetap hati-hati terhadap tawaran kerja di luar daerah,” tuturnya. (Endwar/Media Mandalika)