Pengelola Pasar Diduga Lalai Bayar Kontribusi, Piutang BOT Capai Rp21 Miliar , LBH Mandalika Desak Pemda Tindak Tegas Pengelola

Karawang|Persoalan tunggakan kontribusi pengelolaan pasar melalui skema Build Operate Transfer (BOT) kembali menjadi sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandalika mendesak pemerintah daerah agar bertindak tegas terhadap sejumlah pihak ketiga pengelola pasar yang hingga tahun 2025 masih tercatat memiliki kewajiban kontribusi miliaran rupiah kepada daerah.
Berdasarkan data Piutang Kontribusi Pasar BOT sampai dengan Tahun 2025, total saldo piutang tercatat mencapai Rp21.272.829.998. Nilai tersebut dinilai berpotensi membebani keuangan daerah apabila tidak segera diselesaikan secara serius dan terukur.

Adapun sejumlah perusahaan pengelola pasar yang tercatat masih memiliki kewajiban kontribusi kepada pemerintah daerah, antara lain:

• PT Celebes – Pasar Cikampek I : Rp7.390.000.000
• PT SRM – BOT Pasar Johar : Rp3.422.829.998
• PT JI – Pasar Cikampek II : Rp5.840.000.000
•PT Baroqah Putra Delapan : Rp1.620.000.000
• PT VIM – Pasar Rengasdengklok : Rp3.000.000.000
Total saldo piutang per 31 Desember 2025 mencapai Rp21.272.829.998.

Direktur Advokasi LBH Mandalika, Edward Jomantara, S.H., menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepentingan publik dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Piutang kontribusi pengelolaan pasar yang nilainya mencapai lebih dari Rp21 miliar harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Penagihan, audit, dan evaluasi menyeluruh wajib segera dilakukan agar tidak menimbulkan kerugian berkepanjangan terhadap keuangan daerah,” tegas Edward Jomantara, S.H.

LBH Mandalika menilai lemahnya penyelesaian piutang berpotensi menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap kewajiban pihak ketiga yang seharusnya dipenuhi sesuai perjanjian kerja sama.

Karena itu, LBH Mandalika mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya:
1. Melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh nilai piutang;
2. Mengeluarkan penagihan resmi dan somasi sesuai ketentuan hukum;
3. Mengevaluasi total perjanjian kerja sama pengelolaan pasar;
4. Menerapkan sanksi administratif maupun kontraktual terhadap pihak yang tidak patuh;
5. Melakukan langkah tegas berupa evaluasi hingga pemutusan kerja sama apabila tidak ada itikad baik penyelesaian kewajiban.

Edward Jomantara menegaskan bahwa seluruh pihak ketiga pengelola pasar yang masih memiliki tunggakan wajib menunjukkan tanggung jawab dan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Kami meminta seluruh pengelola pasar yang masih tercatat memiliki kewajiban kontribusi agar segera menyelesaikan kewajibannya sesuai hukum dan perjanjian yang berlaku. Pemerintah daerah juga harus bersikap tegas, transparan, dan profesional agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran terhadap piutang daerah,” ujarnya.

LBH Mandalika menekankan bahwa kepastian hukum, perlindungan keuangan daerah, serta akuntabilitas kerja sama pengelolaan aset daerah harus menjadi prioritas utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.