JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin
memberikan instruksi tegas kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI untuk lebih proaktif dalam melakukan pelelangan aset hasil tindak pidana. Dalam penutupan acara BPA Fair 2026 yang berlangsung di Jakarta Selatan pada Kamis (21/05/2026), Burhanuddin menekankan bahwa pelelangan aset sitaan tidak boleh hanya mengandalkan seremoni tahunan, melainkan harus dilakukan secara rutin dan berkala sesuai urgensi.
Instruksi ini muncul sebagai respons atas keinginan Kepala BPA Kejaksaan, Kuntadi, untuk menjadikan BPA Fair sebagai agenda tahunan yang rutin. Meski mengapresiasi inisiatif tersebut, Jaksa Agung menegaskan agar BPA tidak terpaku pada batasan waktu satu tahun sekali.
"Saya mengharapkan, Pak Kuntadi, ini sesuai dengan harapan Pak Kuntadi, bahwa BPA Fair ini dilakukan terus, tiap tahun sebagai event yang tetap. Tapi saya mengharapkan bukan seluruh event yang tetap. Setiap ada waktu tertentu yang memang kita harus melakukan pelelangan, kita lakukan pelelangan. Jangan kita terikat satu tahun sekali," tegas Burhanuddin dalam sambutannya.
Menghindari Beban Biaya Perawatan
Burhanuddin menyoroti fenomena aset-aset sitaan, khususnya kendaraan bermotor, yang seringkali mengendap terlalu lama di gudang penyimpanan barang bukti. Ia mengingatkan bahwa keberadaan aset tersebut yang tidak segera dilelang justru berpotensi menjadi beban bagi negara.
"Jangan kita terikat satu tahun sekali. Saya tidak ingin barang bukti seperti mobil hasil rampasan mengendap terlalu lama. Biaya perawatan aset sitaan itu menjadi beban bagi kita," jelasnya.
Dengan melakukan pelelangan yang lebih fleksibel dan intensif, Burhanuddin berharap proses eksekusi barang bukti dapat berjalan lebih efektif. Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis Kejaksaan RI untuk mempercepat pemulihan kerugian keuangan negara, sekaligus memastikan nilai ekonomis aset sitaan tidak menyusut akibat kerusakan atau penurunan kondisi selama masa tunggu lelang.
Akselerasi Pemulihan Aset
Lebih lanjut, Jaksa Agung meminta BPA untuk segera mengagendakan pelelangan saat aset-aset tersebut telah memenuhi syarat yuridis untuk dilelang. Ia menekankan pentingnya kecepatan dalam bertindak agar aset yang telah disita dapat segera dikonversi menjadi pendapatan negara yang kemudian bisa dikembalikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Langkah proaktif ini diharapkan menjadi standar baru bagi BPA Kejaksaan RI dalam mengelola aset sitaan, sehingga fungsi Kejaksaan bukan hanya sekadar penegak hukum yang menangani perkara, tetapi juga pengelola aset negara yang efisien dan akuntabel.
(Edward Jumantara)
