"Hak Vendor Tertahan, Ketua DPD GMPI Purwakarta Soroti Potensi Pelanggaran Hukum dan Korupsi di Pemda Purwakarta

PURWAKARTA – Sorotan tajam tertuju pada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta menyusul terungkapnya dugaan keterlambatan pembayaran terhadap sejumlah vendor penyedia jasa makan-minum (mamin) dan dekorasi. Kondisi ini memicu reaksi keras dari Ketua DPD Gerakan militansi pejuang indonesia (GMPI) Purwakarta, Rd. Ahmad Damanhuri.

Kegagalan Tata Kelola Keuangan

Rd. Ahmad Damanhuri menilai, tertahannya pembayaran hak vendor selama hampir satu tahun merupakan indikasi nyata kegagalan manajemen tata kelola anggaran di lingkungan Pemda Purwakarta. Ia menegaskan bahwa hal ini mencerminkan krisis empati pemerintah terhadap pelaku usaha lokal yang telah menuntaskan kewajiban kontraktualnya.

"Ini persoalan serius yang memalukan. Ketika vendor menuntaskan pekerjaan 100 persen, pemerintah seharusnya memiliki itikad baik untuk segera melunasi. Menahan hak orang lain selama hampir setahun adalah bentuk pengabaian terhadap profesionalisme birokrasi," tegas Damanhuri, Minggu (24/5/2026).

Tinjauan Asas Pemerintahan yang Baik

Secara normatif, tindakan Pemda ini berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Beberapa asas yang terabaikan meliputi:

Asas Kepastian Hukum: Pemerintah wajib memberikan kepastian hak bagi mitra kerja sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

Asas Kemanfaatan: Kebijakan pemerintah tidak boleh merugikan kepentingan masyarakat, khususnya vendor yang bergantung pada perputaran modal.

Asas Profesionalitas: Penyelenggaraan pemerintahan harus mengedepankan keahlian dan kepatuhan pada prosedur yang transparan dan akuntabel.

Kegagalan dalam melakukan pembayaran tepat waktu menunjukkan adanya disfungsi dalam manajemen keuangan daerah yang mengabaikan prinsip akuntabilitas publik.

Tinjauan Hukum Pidana dan Perdata

Secara hukum, keterlambatan pembayaran ini dapat ditinjau dari dua sisi:

Perspektif Perdata: Tindakan Pemda dapat dikategorikan sebagai Wanprestasi (Ingkar Janji) karena tidak memenuhi kewajiban yang tertuang dalam kontrak kerja sama.

Perspektif Pidana: Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh adanya unsur kesengajaan untuk menyelewengkan anggaran atau penyalahgunaan wewenang, maka hal ini dapat berimplikasi pada Tindak Pidana Korupsi (pasal penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau pihak lain) sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Selain itu, jika terdapat indikasi penggelapan dana yang seharusnya sudah dialokasikan namun tidak dibayarkan, maka aparat penegak hukum dapat masuk untuk melakukan penyelidikan.

Dampak Ekonomi dan Desakan Evaluasi

Damanhuri menekankan bahwa keterlambatan ini merupakan ancaman bagi ekonomi kerakyatan. Banyak vendor kini terancam gulung tikar, yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja di tingkat lokal.

"Bupati harus segera turun tangan melakukan audit internal. Apakah ini masalah cash flow kas daerah, atau kelalaian prosedural di OPD terkait? Pemda jangan menutup mata," tambahnya.

"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian pembayaran. Jika Pemda terus pasif, ini akan menjadi preseden buruk bagi kredibilitas pemerintahan daerah di mata mitra kerja dan publik," pungkas Damanhuri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemda Kabupaten Purwakarta mengenai kejelasan waktu pelunasan tunggakan tersebut.


( Edward Jumantara)