KARAWANG|MEDIAMANDALIKA.NET– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan kenaikan pangkat Kapolda Metro Jaya menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) atau jenderal bintang tiga.
Menurutnya, langkah tersebut terkait Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38/Polri/Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (13/5/2026).
Dengan keputusan itu, Kepala Polda Metro Jaya kini resmi dipimpin perwira tinggi berpangkat bintang tiga, setara dengan Panglima Kodam Jaya yang lebih dahulu menyandang pangkat Letnan Jenderal TNI.
Kapolri menyebut penyesuaian tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan penanganan dinamika strategis di ibu kota negara.
“Menyesuaikan dengan Pangdam (Jaya),” ujar Sigit saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis.
Dengan aturan itu, maka Kapolda Metro Jaya saat ini yaitu Asep Edi Suheri telah naik pangkat dari Inspektur Jenderal (Irjen) ke Komjen.
Hal ini sudah dikonfirmasi sebelumnya oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
"Benar untuk Kapolda Metro Jaya saat ini berpangkat Komisaris Jendral Polisi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 38/POLRI/TAHUN 2026 tanggal 13 Mei 2026," tuturnya pada Kamis (14/5/2026).
Aturan serupa juga ditujukan kepada TNI ketika jabatan Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) dijabat oleh perwira tinggi (pati) TNI bintang tiga.
Adapun aturan tersebut mulai berlaku sejak Maret 2026 lalu.
Plus Minus Kapolda Metro Dijabat Jenderal Bintang Tiga
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto menilai keputusan untuk menaikkan pangkat Kapolda Metro Jaya dari bintang dua ke bintang tiga memiliki kelebihan dan kekurangannya.
Kelebihannya, Polri dianggap telah melakukan pengembangan organisasinya secara lebih besar.
Selain itu, keputusan dari Prabowo ini menjadikan pemerintah telah memandang Jakarta bukan hanya sebagai wilayah administratif semata tetapi juga pusat keamanan strategis nasional.
"Kenaikan pangkat Kapolda Metro Jaya ini menyusul Pangdam Jaya yang sebelumnya juga menjadi bintang tiga juga. Bisa dilihat positif karena menunjukkan pengembangan organisasi Polri yang semakin besar,".
"Ini sekaligus juga menunjukkan bahwa Jakarta kini dipandang negara sebagai pusat keamanan strategis nasional, bukan sekedar wilayah administratif yang mencerminkan meningkatnya kompleksitas ancaman di ibu kota, mulai dari polarisasi politik, mobilisasi massa, kriminalitas transnasional, terorisme, hingga disinformasi digital," sambung Bambang.
Namun, Bambang juga memandang keputusan ini memiliki dampak negatif di mana menimbulkan kesan pemerintah ingin mengelola ketertiban sosial dan politik alih-alih hanya memperkuat keamanan nasional semata.
Menurutnya, ada risiko yang akan terjadi seperti dominannya pendekatan kontrol keamanan terhadap ruang kebebasan sipil.
"Dalam perspektif kritis, penguatan aparatus keamanan modern sering tidak hanya bertujuan mengatasi kriminalitas, tetapi juga mengelola ketertiban sosial dan politik."
"Risiko yang muncul adalah semakin dominannya pendekatan kontrol keamanan terhadap ruang sipil, demonstrasi, dan perbedaan politik," ujarnya.
Bambang mengungkapkan permasalahan keamanan di DKI Jakarta sebenarnya bukan semata terkait kapasitas koersif negara.
Namun, ia menilai permasalahan yang terjadi di Jakarta lebih bersifat struktural.
Sehingga, ketika pendekatan pemerintah adalah dengan menaikkan pangkat Kapolda Metro Jaya atau Pangdam Jaya, maka justru tidak memperkuat raasa aman publik.
"Akar persoalannya (DKI Jakarta) justru banyak bersifat struktural seperti ketimpangan soial, distrust terhadap institusi, penegakan hukum yang problematik, dan polarisasi politik."
"Karena itu, kenaikan status komando tanpa reformasi akuntabilitas, kontrol sipil, dan kultur demokratis aparat berisiko hanya memperbesar struktur keamanan tanpa memperkuat rasa aman publik," kata Bambang.
Bambang menambahkan memperkuat keamanan bukan sekadar menaikkan pangkat pucuk pimpinannya, tetapi adanya jaminan dari pemerintah untuk menjaga stabilitas tanpa mengancam kebebasan sipil.
"Ukuran keamanan demokratis bukan seberapa tinggi pangkat aparatnya, tetapi seberapa efektif negara menjaga stabilitas tanpa mengikis kebebasan sipil dan menjamin rasa aman nyaman masyarakat," pungkasnya.
(Edwar Jomantara)
